Category: Techno

mmm i am interested in techology.. because im runnin’ business in that section now..

  • Merokok Didenda!

    Saya sangat setuju dengan Pemda Bandung yang menerapkan peraturan Baru tentang K3 ( Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan ). Sudah seharusnya masyarakat Bandung menjadi dewasa dalam berpikir dan bertindak serta mendukung kemajuan kotanya dengan cara menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihannya, serta mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan perda dan dendanya.

    Saya amat tertarik ketika membaca point-point peraturan baru ini, meski beberapa blogger masih bertanya-tanya mengenai apakah peraturan ini dapat berjalan secara optimal, karena memang betul, Kota Bandung sendiri masih kekurangan sarana-prasarana untuk melaksanakan peraturan ini.

    Beberapa Point yang saya anggap unik, yaitu denda untuk orang yang merokok ditempat umum dan juga berbuat tindakan asusila, kedua point ini rasanya harus disosialisasikan sejak dini, sejauh pengamatan saya selama hampir lima tahun tinggal dikota ini, kedua perbuatan ini sudah bisa dilihat dari anak-anak usia dini, sekitar usia kelas 5 SD.

    Denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp.250.000,00 hingga Rp.50.000.000,00. Tentunya hasil denda ini akan masuk ke kas Pemda dengan jumlah yang tidak sedikit jika dibandingkan dengan uang yang beredar dari tempat perjudian dan prostitusi di Bandung.

    Pemda pun bisa menghemat dengan mengurangi jumlah petugas penarik retribusi pedagang kaki lima dan mengalihkan mereka menjadi petugas penarik denda karena setiap pedagang kaki lima yang berdagang tidak pada tempatnya akan mendapatkan denda yang besar. Dan juga mengurangi jumlah pengamen dan gelandangan yang tentunya amat mengganggu kenyamanan kita ketika sedang berkendara/naik kendaraan umum di kota ini.

    Jangan lupa, jika sering menaiki kendaraan umum seperti saya, mintalah kepada sang supir untuk berhenti di tempatnya, karena anda akan kena denda jika meminta supir menghentikan kendaraannya sembarangan.

    Meski Perda ini baru akan dilaksanakan hukumannya 100% pada April 2006, ada baiknya untuk anda yang berada di atau hendak ke Bandung agar membaca dan memahaminya. Perda ini tidak jelek dan tidak juga terlalu bagus, hanya saja lebih baik daripada tidak ada perda sama sekali.

    Bacaan lengkap mengenai Perda bisa dilihat disini, dan bisa di download disini, Jangan lupa membaca pendahuluannya terlebih dahulu.

  • Beware of Blog(s) and “Pakar”

    Kejadian ini terjadi pada salah satu Blogger Indonesia, Herman Saksono, Ia harus berurusan dengan polisi dikarenakan gurauan dalam Blognya dalam posting Foto Mayangsari adalah rekayasadisana ia memodifikasi foto-foto dari pasangan Mayang Sari – Bambang Trihatmodjo dengan gambar dari beberapa tokoh lain. Dari postingan Priyadi, Wahyu, Toni, Tika, Idban, Didik, dan Paydjo, serta dari Detik dan Detik terlihat bahwa ada orang yang memanfaatkan kondisi ini sebagai ajang untuk menaikkan pamor ia dimata orang nomor satu Di Indonesia.

    Tersebutlah nama KRMT Roy Suryo, Seseorang yang lahir di Yogyakarta, 18 Juli 1968 yang sewaktu belum terkenal seperti sekarang bekerja sebagai dosen di Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Gadjah Mada
    . Keusilannya dalam berinternet membuat ia semakin terkenal dikalangan orang awam yang betul-betul buta mengenai teknologi dan komunikasi atau mengetahui mengenai hal tersebut tetapi setengah-setengah. Roy yang sering muncul menjadi bintang di televisi dalam acara E-Lifestyle semakin menggila setelah menjadi Ketua Kominfo Partai Demokrat. Dari kemampuannya yang hanya bisa bilang METADATA sampai dengan melacak whois domain, tak lupa beberapa kasus Pornografi yang membuat namanya melejit.


    Roy Memang KONYOL!
    tanpa melakukan Riset, ia telah mengeluarkan opini ditelevisi mengenai 68% pengguna Friendster adalah palsu, Tentusaja hal itu mengundang gelak tawa dari banyak penulis blog Indonesia.

    Pakar Pornomatika ini mengirimkan SMS kepada atasan Herman Saksono, yang ternyata kenal juga kepada Roy:

    Mas [nama atasan] Yth, ini Roy Suryo (saya pas tugas di KL, Malaysia).Just FYI dulu, seorang karyawan anda, Herman Saksono, melakukan tindakan yang bisa fatal bagi .Dia merekayasa foto Presiden SBY dan hal tsb dianggap serius oleh Paspampres, kini sedang ditangani Polda DIY.Call me untuk detailnya.

    Tika, yang juga rekan dari Herman alias Momon, menuliskan lebih detail lagi kronologis kejadiannya.

    Bagi sebagian orang, mungkin itu tindakan kreatif. Tapi bagi aparat berbaju coklat, polah itu cukup untuk menggandeng Herman ke kantor mereka. Tak tanggung-tanggung, pasal yang dituduhkan adalah penghinaan kepada kepala negara (134 KUHP), yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. detik.com

    Pelawak Digital

    Tentunya hal ini tidak akan terjadi jika tidak ada orang yang mengadu atau mungkin memutar-balikkan fakta? Roy mungkin lupa dengan apa itu Internet, Jika ia merasa seorang pakar, tentunya ia harus tahu apa akibatnya jika foto seseorang berada di Internet, atau Tempat Publik, dsb. Siapapun bisa saja mengubah foto tersebut dan menggunakannya untuk keperluan pribadi, sama seperti Roy waktu memanfaatkan foto dari Didik Achmadi untuk membuat seolah dirinya menjadi BETUL BETUL AHLI di acara Insert Trans TV.

    Betul-betul pelawak digital sejati!

    DUKUNG HERMAN / MOMON! TOLAK KEKONYOLAN PELAWAK DIGITAL!!!!