Kejadian ini terjadi pada salah satu Blogger Indonesia, Herman Saksono, Ia harus berurusan dengan polisi dikarenakan gurauan dalam Blognya dalam posting Foto Mayangsari adalah rekayasadisana ia memodifikasi foto-foto dari pasangan Mayang Sari – Bambang Trihatmodjo dengan gambar dari beberapa tokoh lain. Dari postingan Priyadi, Wahyu, Toni, Tika, Idban, Didik, dan Paydjo, serta dari Detik dan Detik terlihat bahwa ada orang yang memanfaatkan kondisi ini sebagai ajang untuk menaikkan pamor ia dimata orang nomor satu Di Indonesia.
Tersebutlah nama KRMT Roy Suryo, Seseorang yang lahir di Yogyakarta, 18 Juli 1968 yang sewaktu belum terkenal seperti sekarang bekerja sebagai dosen di Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Gadjah Mada
. Keusilannya dalam berinternet membuat ia semakin terkenal dikalangan orang awam yang betul-betul buta mengenai teknologi dan komunikasi atau mengetahui mengenai hal tersebut tetapi setengah-setengah. Roy yang sering muncul menjadi bintang di televisi dalam acara E-Lifestyle semakin menggila setelah menjadi Ketua Kominfo Partai Demokrat. Dari kemampuannya yang hanya bisa bilang METADATA sampai dengan melacak whois domain, tak lupa beberapa kasus Pornografi yang membuat namanya melejit.
Roy Memang KONYOL! tanpa melakukan Riset, ia telah mengeluarkan opini ditelevisi mengenai 68% pengguna Friendster adalah palsu, Tentusaja hal itu mengundang gelak tawa dari banyak penulis blog Indonesia.
Pakar Pornomatika ini mengirimkan SMS kepada atasan Herman Saksono, yang ternyata kenal juga kepada Roy:
Mas [nama atasan] Yth, ini Roy Suryo (saya pas tugas di KL, Malaysia).Just FYI dulu, seorang karyawan anda, Herman Saksono, melakukan tindakan yang bisa fatal bagi
.Dia merekayasa foto Presiden SBY dan hal tsb dianggap serius oleh Paspampres, kini sedang ditangani Polda DIY.Call me untuk detailnya.
Tika, yang juga rekan dari Herman alias Momon, menuliskan lebih detail lagi kronologis kejadiannya.
Bagi sebagian orang, mungkin itu tindakan kreatif. Tapi bagi aparat berbaju coklat, polah itu cukup untuk menggandeng Herman ke kantor mereka. Tak tanggung-tanggung, pasal yang dituduhkan adalah penghinaan kepada kepala negara (134 KUHP), yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. detik.com

Tentunya hal ini tidak akan terjadi jika tidak ada orang yang mengadu atau mungkin memutar-balikkan fakta? Roy mungkin lupa dengan apa itu Internet, Jika ia merasa seorang pakar, tentunya ia harus tahu apa akibatnya jika foto seseorang berada di Internet, atau Tempat Publik, dsb. Siapapun bisa saja mengubah foto tersebut dan menggunakannya untuk keperluan pribadi, sama seperti Roy waktu memanfaatkan foto dari Didik Achmadi untuk membuat seolah dirinya menjadi BETUL BETUL AHLI di acara Insert Trans TV.
Betul-betul pelawak digital sejati!
DUKUNG HERMAN / MOMON! TOLAK KEKONYOLAN PELAWAK DIGITAL!!!!
Leave a Reply