Category: Other

Other Post

  • Merokok Didenda!

    Saya sangat setuju dengan Pemda Bandung yang menerapkan peraturan Baru tentang K3 ( Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan ). Sudah seharusnya masyarakat Bandung menjadi dewasa dalam berpikir dan bertindak serta mendukung kemajuan kotanya dengan cara menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihannya, serta mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan perda dan dendanya.

    Saya amat tertarik ketika membaca point-point peraturan baru ini, meski beberapa blogger masih bertanya-tanya mengenai apakah peraturan ini dapat berjalan secara optimal, karena memang betul, Kota Bandung sendiri masih kekurangan sarana-prasarana untuk melaksanakan peraturan ini.

    Beberapa Point yang saya anggap unik, yaitu denda untuk orang yang merokok ditempat umum dan juga berbuat tindakan asusila, kedua point ini rasanya harus disosialisasikan sejak dini, sejauh pengamatan saya selama hampir lima tahun tinggal dikota ini, kedua perbuatan ini sudah bisa dilihat dari anak-anak usia dini, sekitar usia kelas 5 SD.

    Denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp.250.000,00 hingga Rp.50.000.000,00. Tentunya hasil denda ini akan masuk ke kas Pemda dengan jumlah yang tidak sedikit jika dibandingkan dengan uang yang beredar dari tempat perjudian dan prostitusi di Bandung.

    Pemda pun bisa menghemat dengan mengurangi jumlah petugas penarik retribusi pedagang kaki lima dan mengalihkan mereka menjadi petugas penarik denda karena setiap pedagang kaki lima yang berdagang tidak pada tempatnya akan mendapatkan denda yang besar. Dan juga mengurangi jumlah pengamen dan gelandangan yang tentunya amat mengganggu kenyamanan kita ketika sedang berkendara/naik kendaraan umum di kota ini.

    Jangan lupa, jika sering menaiki kendaraan umum seperti saya, mintalah kepada sang supir untuk berhenti di tempatnya, karena anda akan kena denda jika meminta supir menghentikan kendaraannya sembarangan.

    Meski Perda ini baru akan dilaksanakan hukumannya 100% pada April 2006, ada baiknya untuk anda yang berada di atau hendak ke Bandung agar membaca dan memahaminya. Perda ini tidak jelek dan tidak juga terlalu bagus, hanya saja lebih baik daripada tidak ada perda sama sekali.

    Bacaan lengkap mengenai Perda bisa dilihat disini, dan bisa di download disini, Jangan lupa membaca pendahuluannya terlebih dahulu.

  • SBM Golf Tournament 2006

    Acara yang akan diadakan tanggal 22 Januari, bertepat di Emeralda Golf & Country Club, Desa Topas, Cimanggis Bogor – Jawa Barat ini bertujuan untuk mengembangkan networking dengan dunia usaha di Indonesia. Selain itu memiliki tujuan mulia untuk menggalangkan dana bagi pembangunan Rumah Pintar, sebuah kegiatan pelayanan sosial oleh Mahasiswa/i SBM-ITB. Rumah pintar ini bertujuan untuk mengembangkan pendidikan berbasiskan komunitas di kawasan padat penduduk di wilayah Bandung. Dan juga sekaligus membantu mahasiswa/i ITB yang berprestasi tetapi kurang mampu secara finansial untuk dapat menyelesaikan studinya di ITB.
    Turnamen ini akan memperebutkan Piala Bergilir SBM-ITB, 1 Unit mobil serta 2 unit motor sebagai hadiah Hole in One.

    Pendaftaran dibuka dari tanggal 3 Januari 2006 Hingga 14 Januari 2006, info lebih lanjut di http://www.sbmgolftour.com