Author: Rendy Maulana Akbar

  • SBY (mau) Nge-Blog!

    Begitulah kiranya yang saya tangkap dari artikel ini, dari kalimat

    “Despite already abundant coverage of him, President Susilo Bambang Yudhoyono is set to launch a website of his own that would highlight his daily activities.”

    Memang sudah waktunya masyarakat luas khususnya pengguna internet mengetahui kegiatan dari Presiden RI, mungkin jika tahu beratnya, orang-orang yang sering menarik uratnya dipapan atas karena keinginannya untuk menjadi presiden, bisa berpikir 2-3 kali untuk menarik urat lebih keras lagi dan membakar uang rakyatâ„¢ untuk kampanye.

    Dari artikel ini juga, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga diketahui akan merekrut wartawan yang akan memberikan berita secara real time yang dipadukan dalam website ini.

    Pembesar tingkat internasional lain, selain Presiden RI yang saya ketahui memiliki Blog juga adalah Hermawan Kartajaya, beliau sempat meluangkan waktu sekitar 5 menit kepada saya disela kunjungannya di SBM ITB hanya untuk bilang, “Eh, aku sekarang nge-Blog loh, Ren….Waaa Asyik lo nge Blog itu ternyata… (panjaaang…dst…).”

    Lain lagi dengan Pembual tingkat Internasional ini, sampai sampai penulis artikel tersebut pun tertipu olehnya, Beliau tidak memiliki Blog terkecuali Blog yang ditulis oleh Blogger-Blogger Penggemar leluconnya.

    The content of the website will be more or less similar to that of whitehouse.gov, which is owned by the U.S.Gadjah MadaUniversity in Yogyakarta. government,” said Roy, who is an expert in information technology (IT) and a lecturer at Gadjah Mada University in Yogyakarta.

    Sebuah Kebohongan Publik lagi, Bukanâ„¢ ?

    Selain Pelawak ini, ada hal menarik yang saya baca dalam artikel tersebut,

    “IT consultants grouped under the Air Putih Foundation, which has set up an IT backbone and related facilities in tsunami-stricken Aceh province, have been tasked with designing and maintaining the website.

    The team will obtain bandwidth of 1 gigabit, with its server co-located with state-owned telecommunications company PT Telkom.

    The cost for designing and registering the website would be less than Rp 100 million (around US$10,100), excluding costs for monthly maintenance.”

    Jika sebuah Foundation, betapa mahalnya biaya yang dibutuhkan untuk membuat portal ini, dan apakah Air Putih ditunjuk secara langsung ? Proyek ini bernilai lebih dari 50 Juta Rupiah loh. dan apakah Rp.100 juta itu nantinya akan dipotong lagi dengan sogokan kiri-kanan ? dan Bandwidth 1 GB/S itu apakah Bandwidth International atau Local ? Bukankah lebih baik juga pemerintah (sekalian) memberikan Subsidi untuk Bandwidth karena banyak sekali Fakir Bandwidth di Negeri ini…

    “Such capacity would be sufficient to accommodate the content and access from the public. For a comparison, the popular (Indonesian-language news portal) detik.com has around 2 gigabits of bandwidth,” said Roy.

    Ah, Siapa Percaya ? Kalau detikâ„¢ yang Bilang sendiri, baru boleh dipercaya.

    Dan Urlnya ?

    “Among the names proposed to Susilo were president-ri.com, president-ri.go.id, presidentindonesia.go.id, istananegara.go.id, istana-presiden.go.id and presidensby.go.id.”

    Jangan-jangan nanti diminta juga Fotokopi KTP dari Presiden bolak-balik format JPG, atau malah tidak diperbolehkan menggunakan domain tersebut, karena tidak sesuai dengan aturan, domain .go.id tidak boleh dipakai oleh perorangan 😀

    Hi Depkominfoâ„¢!

    Tetapi kita boleh acungkan 2 Jempol dari tangan kita (kaki ga boleh, ga sopan) kita untuk Presiden kita ini yang cukup peka terhadap perkembangan jaman dan Teknologi. Mungkin jikalau Pak Presiden sudah jadi Blognya, harus mendidik orang yang bilang Blog itu hanyalah Tren Sesa[a]t! =))

    *Buat Mas Roy, jadi ini toh, maksudnya mas gembar-gembor kasus kemarin itu, Biar presiden NgeBlog kan? Wah, Selamat Mas… MAKAN MAKANâ„¢ :))*

  • Merokok Didenda!

    Saya sangat setuju dengan Pemda Bandung yang menerapkan peraturan Baru tentang K3 ( Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan ). Sudah seharusnya masyarakat Bandung menjadi dewasa dalam berpikir dan bertindak serta mendukung kemajuan kotanya dengan cara menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihannya, serta mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan perda dan dendanya.

    Saya amat tertarik ketika membaca point-point peraturan baru ini, meski beberapa blogger masih bertanya-tanya mengenai apakah peraturan ini dapat berjalan secara optimal, karena memang betul, Kota Bandung sendiri masih kekurangan sarana-prasarana untuk melaksanakan peraturan ini.

    Beberapa Point yang saya anggap unik, yaitu denda untuk orang yang merokok ditempat umum dan juga berbuat tindakan asusila, kedua point ini rasanya harus disosialisasikan sejak dini, sejauh pengamatan saya selama hampir lima tahun tinggal dikota ini, kedua perbuatan ini sudah bisa dilihat dari anak-anak usia dini, sekitar usia kelas 5 SD.

    Denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp.250.000,00 hingga Rp.50.000.000,00. Tentunya hasil denda ini akan masuk ke kas Pemda dengan jumlah yang tidak sedikit jika dibandingkan dengan uang yang beredar dari tempat perjudian dan prostitusi di Bandung.

    Pemda pun bisa menghemat dengan mengurangi jumlah petugas penarik retribusi pedagang kaki lima dan mengalihkan mereka menjadi petugas penarik denda karena setiap pedagang kaki lima yang berdagang tidak pada tempatnya akan mendapatkan denda yang besar. Dan juga mengurangi jumlah pengamen dan gelandangan yang tentunya amat mengganggu kenyamanan kita ketika sedang berkendara/naik kendaraan umum di kota ini.

    Jangan lupa, jika sering menaiki kendaraan umum seperti saya, mintalah kepada sang supir untuk berhenti di tempatnya, karena anda akan kena denda jika meminta supir menghentikan kendaraannya sembarangan.

    Meski Perda ini baru akan dilaksanakan hukumannya 100% pada April 2006, ada baiknya untuk anda yang berada di atau hendak ke Bandung agar membaca dan memahaminya. Perda ini tidak jelek dan tidak juga terlalu bagus, hanya saja lebih baik daripada tidak ada perda sama sekali.

    Bacaan lengkap mengenai Perda bisa dilihat disini, dan bisa di download disini, Jangan lupa membaca pendahuluannya terlebih dahulu.