Mengingat banyaknya spam yang masuk / keluar menjelang Natal dan Tahun Baru, yang dilakukan oleh spammer, kita harus menghukum mereka, entah hukuman itu berupa laporan ke pihak penyedia layanan internet atau web hosting tempat spammer itu bernaung, atau berupa denda materiil (uang) yang bisa pihak ISP/Web Hosting kenakan kepada mereka.
Besaran uang inilah yang membuat masalah, tiap tempat tentu saja berbeda besarnya, tetapi sebaiknya dibuat sebuah standard besaran denda yang bisa membuat spammer jera, selain suspend, account termination tentunya 😀
Saya membuat polling mengenai berapa denda yang seharusnya diterapkan oleh ISP dan Perusahaan Web Hosting di Indonesia terhadap spammer yang merupakan klien mereka.
Anda bisa berpartisipasi dengan mengisi comment di postingan ini atau mengisi polling berikut.
Masukan anda amat berguna bagi perkembangan kenyamanan dan keamanan Internet di Indonesia.
Die Spammer Die!!!!!
Leave a Reply