Merokok Didenda!

Saya sangat setuju dengan Pemda Bandung yang menerapkan peraturan Baru tentang K3 ( Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan ). Sudah seharusnya masyarakat Bandung menjadi dewasa dalam berpikir dan bertindak serta mendukung kemajuan kotanya dengan cara menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihannya, serta mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan perda dan dendanya.

Saya amat tertarik ketika membaca point-point peraturan baru ini, meski beberapa blogger masih bertanya-tanya mengenai apakah peraturan ini dapat berjalan secara optimal, karena memang betul, Kota Bandung sendiri masih kekurangan sarana-prasarana untuk melaksanakan peraturan ini.

Beberapa Point yang saya anggap unik, yaitu denda untuk orang yang merokok ditempat umum dan juga berbuat tindakan asusila, kedua point ini rasanya harus disosialisasikan sejak dini, sejauh pengamatan saya selama hampir lima tahun tinggal dikota ini, kedua perbuatan ini sudah bisa dilihat dari anak-anak usia dini, sekitar usia kelas 5 SD.

Denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp.250.000,00 hingga Rp.50.000.000,00. Tentunya hasil denda ini akan masuk ke kas Pemda dengan jumlah yang tidak sedikit jika dibandingkan dengan uang yang beredar dari tempat perjudian dan prostitusi di Bandung.

Pemda pun bisa menghemat dengan mengurangi jumlah petugas penarik retribusi pedagang kaki lima dan mengalihkan mereka menjadi petugas penarik denda karena setiap pedagang kaki lima yang berdagang tidak pada tempatnya akan mendapatkan denda yang besar. Dan juga mengurangi jumlah pengamen dan gelandangan yang tentunya amat mengganggu kenyamanan kita ketika sedang berkendara/naik kendaraan umum di kota ini.

Jangan lupa, jika sering menaiki kendaraan umum seperti saya, mintalah kepada sang supir untuk berhenti di tempatnya, karena anda akan kena denda jika meminta supir menghentikan kendaraannya sembarangan.

Meski Perda ini baru akan dilaksanakan hukumannya 100% pada April 2006, ada baiknya untuk anda yang berada di atau hendak ke Bandung agar membaca dan memahaminya. Perda ini tidak jelek dan tidak juga terlalu bagus, hanya saja lebih baik daripada tidak ada perda sama sekali.

Bacaan lengkap mengenai Perda bisa dilihat disini, dan bisa di download disini, Jangan lupa membaca pendahuluannya terlebih dahulu.

19 responses

  1. mudah2an terlaksana dg semestinya

  2. Semua itu menurutku cuma wacana aja. *pesimis*

    Untung aku bukan orang bandung, kalau merokok saja didenda bisa tambah bangkrut aku.:mrgreen:

  3. denda bervariasi dari 250rb sampe dengan 50jt??? waks ga salah tuh spreadnya????

  4. Telen tuh rokok…

  5. asyik dong klo gitu….
    yang ga suka dengan asap nikotin bisa bernafas dengan lega….
    karna ga akan keganggu lagi…

    🙂

  6. makanya.. Ren.. lo jangan merokok.. 🙄

  7. saya disuruh rendy ngejunk dimari. kalo gag percaya, liat aja status ymnya…

  8. huh! bandung gak asik *ngisap rokok dalem2* 👿

  9. hwaaaaa,,, merokok didenda,,, kapan diberlakukan di bali ya,, hahahaha,,,

  10. yo’i.. i’m his sister 😀

    btw, klo ga salah, liat di Metro TV, di jakarta juga dilarang merokok di tempat2 umum loh..

  11. Pemberlakuan Perda K3 Bandung Masih Simpang Siur…

    Dari Kompas, ternyata Pemberlakuan Perda K3 di Lapangan Masih Simpang Siur.
    Menurut Wali Kota Bandung Dada Rosada, Peraturan Daerah tentang K3 baru akan diberlakukan November 2006.
    ”Perda K3 akan diberlakukan mulai November 2006. Soalnya perda ini ka…..

  12. ngerokok ato ngga, yang penting teteup ngisep!!
    *kabur*

  13. yes
    gue seneng banget sama peraturan itu

    kasihanilah kami perokok pasif

    trus kalo soal nyetop angkot
    yg ebenrnya dimana ya

  14. Kedip2 mata aja deh. Apa bisa terlaksana sih!!!

  15. Mudah2an ini nggak cuman propaganda :D, mungkin si produsen rokok, udah punay jurus jitu untuk menyiasati sepak-terjangnya pemda.. kalau disini mah, boro2 beli rokok, buat makan aja susah.. 😀

  16. Merokok atau dirokok bakal kena denda. Untung aku gak merokok. :mrgreen:

  17. Saya sangat setuju dengan perda tersebut

  18. merokok memang berbahaya dan bikin polusi yah, tapi justru bahaya polusi kota yang di sebabkan asap kendaraan yang tiap hari kita nikmati itu lebih bahaya dari pada asap rokok, antisipasi polusi kendaraan ini simple, di mulai dari diri kita sendiri ajah, kita2 yang gak merokok justru penyumbang polusi terbesar lebih dari perokok yang sumbernya dari kendaraan yang kita gunakan. sudah saat nya kita bertanggung jawab

    http://www.b2w-indonesia.or.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *